3/14/2017

Kabar Baru Dari BPJS Untuk Rakyat

BPJS bukan hanya sekedar melayani Asuransi Kesehatan saja, kini BPJS telah bekerja sama dengan penyelenggara perumahan rakyat, yaitu peserta Jaminan Sosial yang diselenggarakan Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) bisa lebih mudah memiliki rumah. Karena lembaga ini kembali menyediakan manfaat layanan tambahan bagi pesertanya dalam bentuk bantuan pembiayaan perumahan.


Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, agar dapat meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas terbuka bagi seluruh peserta BPJS. Tidak hanya bagi mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Peserta yang tergolong non MBR pun bisa memanfaatkannya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan MLT ini dikembangkan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak, dan sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah.

MLT yang diluncurkan BPJS TK ini tergolong lengkap, diluncurkan dalam 4 bentuk layanan yang menyasar sisi peserta BPJS TK yang membutuhkan bantuan pembiayaan perumahan, sekaligus menyasar developer atau pengembang yang membutuhkan bantuan permodalaan untuk membangun rumah dengan harga terjangkau.

"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer," ujar Agus, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2017)

Bagi peserta BPJS TK yang ingin memiliki rumah, fasilitas yang diberikan meliputi pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pembiayaan perumahan atau KPR hingga pembiayaan renovasi perumahan (PRP).

Agus menguraikan ketentuan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99% dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Artinya, besaran uang muka alias down payment (DP) yang harus ditanggung peserta yang masuk kategori MBR hanya sebesar 1% dari harga rumah. Peserta MBR pun bisa mendapat keringanan tambahan berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP).

Bagi peserta non MBR, fasilitas BPJS TK ini juga masih bisa dinikmati dengan ketentuan pemberian KPR maksimal sebesar 95%, atau dengan DP 5%. Adapun harga rumah yang diperkenankan maksimal sebesar Rp 500 juta.

Namun, peserta non MBR tak bisa mendapatkan fasilitas PUMP sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Adapun PRP untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal Rp 50 juta. Persyaratan utama yang wajib dipenuhi peserta adalah, telah menjadi peserta selama minimal 1 tahun.

Dikabarkan oleh Net Mmc

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon